Saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan. Yang penting, didalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang berikaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah cyberlaw. Sedangkan menurut wikipedia Cyberlaw atau hukum internet adalah istilah yang merangkum masalah hukum terkait dengan penggunaan Internet. Ini kurang bidang yang berbeda daripada hukum kekayaan intelektual atau hukum kontrak, karena merupakan domain yang meliputi banyak bidang hukum dan regulasi. Beberapa topik terkemuka termasuk akses internet dan penggunaan, privasi, kebebasan berekspresi, dan yurisdiksi.
Sumber : http://edwardoyudha.blogspot.com/search/label/pengertian_cyberlaw.html
Sumber : http://edwardoyudha.blogspot.com/search/label/pengertian_cyberlaw.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar