Footer Attribution (Do Not Edit This !)


web widgets

Topik-topik Cyberlaw


Secara garis besar ada lima topik dari cyberlaw di setiap negara yaitu:

Information Security
Menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.

On-line Transaction
Meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet

Right in Electronic Information
Soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.

Regulation Information Content
Sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.

Regulation On-line Contact
Tata krama dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yuridiksi hukum.

Sumber : http://kelompokcyberlawdancrime.blogspot.com/2013/09/cyber-law.html#

Tidak ada komentar:

Posting Komentar