Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang di timbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengidentifikasikan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Departement of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai: ". . . any illegal acat requiring knowledge of computer technology of its perpetration, investigation, or prosecution."
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya "Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer". mengartikan kejahatan komputer sebagai : "Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan kompuer secara ilegal".
Internet sendiri merupakan hasil rekayasa teknologi yang penerapannya bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer, tetapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya. Apalagi pada saat internet sudah memasuki generasi kedua, yang dapat mengakses internet bukan hanya komputer (misalnya dengan teknologi wireless application protocol (WAP) yang memungkinkan telepon genggam mengakses internet, membayar rekening bank, hingga memesan tiket pesawat).
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Sumber : http://ranggablack89.wordpress.com/2012/04/01/cyber-crime-definisi-jenis-jenis-dan-cara-penanggulangannya/
Sumber : http://ranggablack89.wordpress.com/2012/04/01/cyber-crime-definisi-jenis-jenis-dan-cara-penanggulangannya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar