Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme Sumber : http://etikaiptek.blogspot.com/2013/05/cyber-law-dan-undang-undang-yang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar