Footer Attribution (Do Not Edit This !)


web widgets

Tujuan Cyberlaw

Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme

Sumber : http://etikaiptek.blogspot.com/2013/05/cyber-law-dan-undang-undang-yang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar